Syarat Zakat Lanjutan & Syarat Haji
لسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَٰذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ ۖ
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَٰذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ ۖ
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
Kembali kita akan membahas tentang zakat, dan ada dua hal yang akan saya sampaikan
1. Adalah tentang asnaf tsamaniyah, kelompok yang delapan yang mendapatkan zakat
. وَيَجِبُ اسْتِيعَابُ الْمَوْجُودِيْن مِنْهُمْ.
Kita
wajib memberikan asnaf yang delapan itu selagi mereka ada, jadi
yang di maksudkan dengan meratakan pembagian zakat mal atau zakat
fitrah kepada seluruh mustahik zakat itu tidaklah wajib kecuali atas
pemerintah ketika pemerintah yang mengumpulkan zakat , maka dia wajib
meratakan kepada seluruh mustahik zakat di negri itu , pemerintah
wajib melakukan hal tersebut, jadi dia yang mengumpulkan zakat jadi
ada badan yang di sebut ‘’ baznas ‘’ badan amil zakat nasional itu
punya kewajiban melakukan ini sementara pada kelompok kelompok kecil
misalnya di masjid ada orang yang mengumpulkan zakat atau di mana ada
orang yang mengumpulkan zakat atau secara individual orang mengumpulkan
zakat , perseorangan mengeluarkan zakat apakah kita wajib memberikan
zakat kepada semua orang yang ada, akan tetapi kita sebaiknya ketika
seseorang mengeluarkan zakat untuk dirinya pribadi dan untuk keluarga
orang tersebut, zakat fitrah atau zakat mal maka minimal untuk
khuruj dari khilaf sampai kita melakukan sesuatu yang salah dalam
memberikan zakat kepada mustahik zakat sebaiknya minimal tiga orang
mustahik zakat sekalipun dari kelompok yang sama, contoh tiga orang,
tiga tiganya ini orang yang fakir , tiga orang tersebut tiga
tiganya orang miskin maka tidak apa apa akan tetapi yang baik adalah
memecah atau memilah zakat yang kita punya itu kepada tiga kelompok
masing masing minimal satu orang jadi misalnya untuk fakir satu
orang untuk miskin satu orang untuk ghorimin satu orang dan ada
masalah lain kalau zakat tersebut di kumpulkan oleh lembaga zakat dan
zakat mal atau zakat fitrah yang di kumpulkan itu berupa uang di
kumpulkan itu di simpan dalam tempo satu tahun bahkan lebih setelah
itu baru di bagikan kalau dalam madzhab imam safi’I orang tersebut
dosa karena zakat berguna untuk menutup kebutuhan manusia ketika ada
orang sakit sekarang bulan ini dia anaknya sakit atau dirinya atau
dia butuh makan untuk hari ini kalau kita tunda zakat nya memberikan
ke dia karena kita mau dagangin ini uang atau kita mau putarkan ini
uang baru tahun yang akan datang baru mau kita kasih setelah mendapat
untung, itu orang keburu wafat dan orang tersebut tidak lagi butuh .
Maka hal ini harus di fahami oleh para pengelola zakat kemarin juga
sudah di sampaikan bahwa yang di maksudkan dengan membagi zakat
kepada semua kelompok nya itu bukan berarti di bagi rata masing
masing kelompok dapat seper delapan tidak demikian kalau uangnya
satu milyar hal ini di perjelas agar kita memahami untuk kita
orang – orang ahlu sunah wal jama’ah yang bermadzhab syafi’I hanafi
maliki dan hanbali kita sepakat bahwa yang di sebut dengan memberikan
zakat meratakan zakat kepada mustahik zakat itu tidak di maksudkan
memecahnya sama rata bukan itu , melainkan memberikanya kepada mereka
kepada ambang batas maksimal.
Kemarin kita sudah sampaikan sebagai
gambaran ‘’ ambang batas maksimal seorang amil zakat bisa dapat
zakat dari zakat yang dia kumpulkan dan dia bagikan adalah sebanyak
ukuran upah yang wajar dari pekerjaan yang dia lakukan dia tidak
berhak mengambil lebih dari itu berapa gaji orang juru tulis paling
banyaknya dia di gaji sebanyak 5 juta maka dia dapat 15 juta kalau
dia masa kerjanya adalah 3 bulan itu adalah hal yang di maksudkan وَيَجِبُ اسْتِيعَابُ الْمَوْجُودِيْن مِنْهُمْ
2. Adalah peringatan untuk kita
semua bahwa kita tidak sah mengeluarkan zakat kepada orang yang
darahnya tidak di jaga oleh agama artinya orang tersebut tidak di
lindungi .
Lalu selanjutnya kita kepada pembahasan haji
Allah mengatakan panggil saja, aku yang akan menyampaikan kepada manusia
Maka nabi Ibrahim menyampaikan dengan lantang di bukit seraya mengatakan
‘’ ya ayuhanas hajju ‘’ wahai
manusia pergi hajilah , wahai manusia pergi hajilah maka menjawab ruh
yang masih di alam arwah ataupun yang sudah menyatu dengan jazad di
rahim seorang ibu lalu mereka menjawab ‘’ labaikalahuma labaik ‘’
yang menjawab sekali ulama mengatakan hajinya sekali yang menjawab
dua kali maka hajinya dua kali yang tidak menjawab maka tidak pergi
haji , dan ketika ada panggilan tersebut ada yang berpaling maka
orang tersebut menjadi orang yang tidak beriman kepada Allah Swt dan
ada ayat yang menunjukan kewajiban karena ada kata ‘ala ‘’ di depan nya
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ البَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً
‘’ dan penuhilah untuk Allah Swt
kewajiban atas manusia melakukan haji bagi yang mampu dua ayat ini
adalah pondasi awal dari kewajiban haji juga hadits nabi Saw
Rasulullah Saw bersabda ;
بُنِيَ
الإِسْلامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ ،
وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاةِ ، وَإِيتَاءِ
الزَّكَاةِ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ ، وَحَجِّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا “
Itu dalil al qur’anya dan hadits tentang haji
Siapa yang wajib haji ??
Syarat wajib haji ada 7
1.Orang itu muslim kalau bukan muslim maka tidak wajib haji
2. Adalah orang tersebut berakal atau mukalaf
3. Baligh
4.Merdeka
5.Islam, baligh , berakal, merdeka dan adanya nafkah atau punya bekal
6.Ada kendaraan
7.Aman perjalanannya
Ketujuh syarat wajib ini kalau salah
satunya tidak ada maka tdak wajib haji bagaimana kalau ada anak
kecil ikut pergi haji dengan ayahnya atau ikut pergi umrah dengan ayah
atau ibunya hajinya sah akan tetapi belum mengangkat kewajiban dan
kalau dia waktu baligh maka wajib pergi haji lagi dia wajib umrah
lagi , bagaimana kalau seorang budak hajinya sah atau tidak ?? maka
jawabanya adalah haji seorang budak itu sah akan tetapi kapan waktu
dia merdeka maka dia wajib lagi untuk mengulangi apa yang dia
lakukan sebelumnya masa dia menjadi budak
Dan yang di maksud adanya bekal
maksudnya adalah bekal untuk orang yang pergi bekal dia untuk makan
dan untuk ongkos dan untuk keperluan yang lainya selama dia pergi dan
pulang dan juga nafkah untuk orang yang di tinggal keluarga yang
wajib ia berikan selama ia pergi haji dan pulang haji kalau
sekarang orang yang pergi haji ONH biasa itu 40 hari ONH plus 25
hari maka dia harus menghitung cukupkah nafkah itu dan nafkah yang
wajar bukan nafkah yang berlebihan , nafkah yang wajar menghitungnya
ini kita umat muslimin harus memahami realita yang ada contoh di
setiap propinsi ada yang di namakan UMR (upah minimum regional ) itu
adalah basis untuk menggaji orang dan tidak boleh kurang dari itu
kenapa tidak boleh kurang dari itu sebab kalau kurang dari itu
orang tidak bisa tercukupi kebutuhan dasarnya itu UMR di bangun
dari satu hitung – hitungan atas kebutuhan hidup di daerah tersebut
di sebut seluruh kebutuhan itu dengan KHM kebutuhan hidup minimum ,
contoh kalau di Jakarta UMR 2, 7 juta berarti hitungan yang wajar
kehidupan di Jakarta 2, 7 juta dia bisa hitung berapa hari dia
tinggalkan berapa orang tinggal di hitung demikian semoga bisa di
fahami yang selanjutnya adalah adanya kendaraan kalau ada kendaraan
yang di gunakan tidak memadai dan tidak pantas untuk orang tersebut.
Contoh ada orang yang biasa di
muliakan orang mulia di zaman kita tidak naik keledai misalnya untuk dia
naik keledai itu tidak pantas maka tidak wajib haji kalau kendaraan
yang di pakai hanya keledai untuk dia tidak wajib haji bukan untuk
yang lain akan tetapi sekarang tidak ada yang pergi haji menggunakan
keledai , melainkan dengan kapal laut , pesawat terbang dan sebagian
menggunakan mobil.
Yang terakhir adalah lamanya
perjalanan itu artinya bahwa sepanjang perjalanan pergi dan pulang di
duga kuat tidak ada perjalanan yang membahayakan bagi orang tersebut
misalnya di timur tengah sedang perang dan ada orang suka menembak
roket ke atas roket anti pesawat dan kemungkinan walaupun
kemungkinanya 1 banding 10 maka orang tersebut tidak wajib pergi
haji kalau ada orang yang kalau ada pesawat di tembak menggunakan
roket itu adalah contoh apa yang di maksudkan dengan amnu toriq ‘’.
Lalu yang terakhir ada tambahan di
dalam kitab nailuroja ‘’ imkanul masir ‘’ masih mungkin kita sampai
untuk melaksanakan ibadah haji sebelum tetrbit fajar tanggal 10
Dzul hijah misal pesawat dari Indonesia kita dapat pesawat tanggal 9
Dhulhijah tengah malam dan ukuran tiba di sana dengan perjalanan
sampai dengan wkuf di arafah karena ukuran nya adalah wukuf kalau
dapat wukuf berarti dapat haji kalau tidak dapat wukuf maka tidak
dapat haji, ‘’ jadi kalau orang haji dapat wukuf sebelum terbitnya
fajar kalau seandainya menurut hitungan dia berangkat tanggal 9
sampai di sana itu sudah siang dan sudah menhitung dan sampai sana
sudah bisa di pastikan tanggal 1o di waktu siang maka tidak juga
wajib memaksakan diri tahun itu untuk haji dan di tunda di tahun yang
akan datang
Asalamu’alaikum warahmatulahi wabarakatuh
Jasaltu Itsnain Majelis Rasulullah
Senin 27 Juli 2015, Masjid Raya Almunawar Pancoran
~ Ust. Ubaidilah Khalid
0 Response to "Syarat Zakat Lanjutan & Syarat Haji"
Posting Komentar