Syarat Zakat Lanjutan & Syarat Haji


Syarat Zakat Lanjutan & Syarat Haji






لسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
 الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَٰذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ ۖ
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
Kembali kita akan membahas tentang zakat, dan ada dua hal yang akan saya sampaikan
1. Adalah  tentang asnaf tsamaniyah,  kelompok yang delapan  yang mendapatkan zakat
. وَيَجِبُ اسْتِيعَابُ الْمَوْجُودِيْن مِنْهُمْ.
Kita wajib  memberikan  asnaf   yang  delapan  itu selagi mereka ada,  jadi  yang di maksudkan dengan meratakan pembagian zakat mal atau zakat fitrah kepada  seluruh mustahik zakat  itu tidaklah wajib kecuali atas pemerintah  ketika  pemerintah yang mengumpulkan zakat  , maka dia wajib meratakan kepada seluruh mustahik zakat  di negri itu   , pemerintah wajib melakukan  hal tersebut,  jadi dia yang mengumpulkan zakat jadi ada badan yang di sebut ‘’ baznas ‘’  badan amil zakat nasional itu  punya kewajiban melakukan  ini  sementara pada  kelompok kelompok kecil misalnya  di masjid ada orang yang mengumpulkan zakat atau di mana ada orang yang mengumpulkan zakat atau secara individual  orang mengumpulkan zakat  , perseorangan mengeluarkan zakat  apakah kita wajib memberikan zakat kepada semua orang yang ada,  akan  tetapi kita sebaiknya   ketika seseorang  mengeluarkan zakat untuk  dirinya pribadi dan untuk keluarga orang tersebut,  zakat  fitrah atau zakat mal maka minimal  untuk khuruj dari khilaf  sampai kita melakukan sesuatu yang salah dalam  memberikan zakat kepada  mustahik zakat sebaiknya minimal tiga orang mustahik zakat  sekalipun dari kelompok yang sama,   contoh tiga orang,  tiga  tiganya ini orang yang  fakir  , tiga  orang  tersebut tiga tiganya orang miskin maka  tidak apa apa  akan tetapi yang baik adalah  memecah atau memilah zakat  yang  kita  punya itu kepada  tiga  kelompok masing masing  minimal satu orang  jadi misalnya untuk   fakir satu orang  untuk miskin satu orang  untuk ghorimin satu orang dan ada masalah lain kalau zakat tersebut  di kumpulkan  oleh lembaga zakat  dan zakat mal atau zakat  fitrah  yang di kumpulkan  itu berupa uang di kumpulkan   itu di simpan dalam tempo satu tahun  bahkan lebih  setelah itu baru di bagikan  kalau dalam madzhab imam safi’I   orang tersebut dosa  karena zakat berguna untuk menutup  kebutuhan manusia  ketika ada orang sakit sekarang   bulan ini dia anaknya sakit  atau dirinya atau dia butuh makan untuk hari ini  kalau  kita  tunda zakat nya memberikan  ke dia  karena  kita mau dagangin ini  uang atau kita mau putarkan ini uang  baru tahun  yang akan datang baru mau kita kasih setelah mendapat  untung,  itu orang keburu wafat dan  orang tersebut tidak lagi butuh . Maka hal ini harus di fahami  oleh para pengelola zakat  kemarin juga sudah di sampaikan bahwa  yang di maksudkan dengan membagi zakat   kepada semua kelompok nya  itu  bukan berarti di bagi  rata masing masing  kelompok dapat seper delapan  tidak demikian  kalau uangnya satu  milyar   hal ini   di perjelas  agar kita memahami  untuk  kita  orang – orang ahlu sunah wal jama’ah  yang bermadzhab syafi’I hanafi  maliki dan hanbali  kita sepakat bahwa  yang di sebut dengan memberikan zakat  meratakan zakat  kepada mustahik zakat  itu tidak di maksudkan memecahnya sama rata bukan itu  , melainkan memberikanya kepada mereka  kepada ambang batas maksimal.
Kemarin kita sudah sampaikan  sebagai  gambaran  ‘’ ambang batas  maksimal seorang amil zakat  bisa dapat zakat dari zakat   yang dia  kumpulkan dan dia bagikan adalah sebanyak ukuran upah yang wajar  dari pekerjaan  yang dia lakukan  dia  tidak berhak mengambil lebih dari itu  berapa  gaji orang  juru tulis  paling  banyaknya dia di gaji sebanyak 5 juta  maka dia dapat  15 juta  kalau dia masa kerjanya adalah 3 bulan  itu adalah hal  yang di maksudkan وَيَجِبُ اسْتِيعَابُ الْمَوْجُودِيْن مِنْهُمْ
 2.  Adalah  peringatan  untuk  kita semua  bahwa  kita tidak sah mengeluarkan zakat kepada  orang  yang darahnya tidak di jaga oleh agama  artinya   orang tersebut tidak di lindungi .
Lalu selanjutnya kita kepada  pembahasan haji
Allah mengatakan panggil saja, aku yang akan menyampaikan kepada  manusia
Maka nabi Ibrahim menyampaikan   dengan  lantang   di bukit seraya  mengatakan
‘’ ya ayuhanas hajju ‘’  wahai manusia  pergi hajilah , wahai manusia pergi hajilah  maka menjawab ruh yang masih di alam arwah ataupun yang sudah menyatu dengan jazad  di rahim seorang ibu  lalu mereka  menjawab ‘’ labaikalahuma labaik ‘’   yang menjawab sekali ulama mengatakan  hajinya sekali   yang menjawab  dua kali maka hajinya dua kali   yang tidak menjawab  maka tidak  pergi haji  , dan ketika  ada panggilan  tersebut  ada  yang berpaling maka orang tersebut menjadi orang  yang  tidak  beriman kepada Allah Swt dan ada ayat yang menunjukan kewajiban karena ada kata ‘ala ‘’ di depan nya
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ البَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً
‘’ dan penuhilah  untuk Allah Swt  kewajiban atas manusia  melakukan haji bagi  yang  mampu  dua ayat  ini adalah pondasi awal dari kewajiban haji  juga hadits nabi Saw
Rasulullah Saw bersabda ;
بُنِيَ الإِسْلامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ ، وَحَجِّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا
Itu dalil al qur’anya  dan hadits tentang haji
Siapa  yang wajib haji ??
Syarat wajib haji ada 7
1.Orang  itu muslim  kalau  bukan muslim  maka tidak wajib haji
2. Adalah orang tersebut berakal  atau mukalaf
3. Baligh
4.Merdeka
5.Islam, baligh , berakal, merdeka dan adanya nafkah  atau punya bekal
6.Ada kendaraan
7.Aman perjalanannya
Ketujuh syarat wajib ini kalau salah satunya  tidak ada maka tdak wajib haji  bagaimana kalau  ada anak kecil  ikut pergi haji dengan ayahnya  atau ikut pergi umrah dengan ayah atau ibunya  hajinya sah akan tetapi belum mengangkat kewajiban  dan kalau dia waktu baligh  maka wajib  pergi haji lagi  dia wajib umrah  lagi  , bagaimana kalau seorang budak hajinya sah atau tidak ?? maka jawabanya adalah  haji seorang  budak itu sah  akan tetapi kapan waktu dia merdeka maka dia wajib lagi  untuk mengulangi  apa  yang dia lakukan  sebelumnya masa dia  menjadi budak
Dan  yang di maksud adanya bekal  maksudnya adalah bekal untuk  orang yang  pergi  bekal dia  untuk makan dan untuk ongkos dan untuk keperluan yang lainya  selama dia  pergi dan pulang dan juga nafkah untuk orang yang di tinggal   keluarga  yang wajib ia berikan  selama  ia pergi haji dan  pulang haji  kalau sekarang  orang yang pergi haji  ONH biasa itu  40 hari  ONH plus 25 hari maka dia  harus menghitung  cukupkah nafkah itu   dan nafkah yang wajar  bukan nafkah yang berlebihan  , nafkah yang wajar menghitungnya  ini kita  umat muslimin  harus memahami realita yang ada  contoh  di setiap  propinsi ada yang di namakan UMR (upah minimum regional )   itu adalah  basis  untuk menggaji orang  dan tidak boleh kurang dari itu kenapa  tidak boleh  kurang dari itu sebab  kalau kurang dari itu  orang  tidak  bisa tercukupi kebutuhan dasarnya  itu  UMR di bangun dari  satu hitung – hitungan  atas kebutuhan  hidup di daerah tersebut di sebut seluruh kebutuhan   itu dengan  KHM kebutuhan  hidup minimum  , contoh  kalau di  Jakarta UMR 2, 7 juta  berarti  hitungan yang wajar  kehidupan di Jakarta 2, 7 juta  dia bisa hitung berapa  hari dia tinggalkan  berapa orang tinggal di hitung demikian semoga bisa di fahami  yang selanjutnya adalah adanya kendaraan  kalau ada kendaraan yang di gunakan tidak memadai dan tidak  pantas untuk orang tersebut.
Contoh ada orang yang biasa di muliakan orang mulia di zaman kita tidak naik keledai misalnya untuk dia naik keledai itu tidak pantas maka  tidak wajib haji kalau kendaraan yang di pakai hanya keledai  untuk dia  tidak  wajib haji bukan untuk yang lain  akan tetapi sekarang  tidak ada yang pergi haji menggunakan  keledai , melainkan dengan kapal laut , pesawat terbang dan sebagian menggunakan  mobil.
Yang terakhir adalah lamanya perjalanan  itu artinya bahwa sepanjang  perjalanan pergi dan pulang  di duga  kuat tidak ada perjalanan yang membahayakan  bagi orang tersebut  misalnya di timur tengah sedang perang   dan ada orang suka  menembak  roket ke atas  roket anti pesawat dan kemungkinan  walaupun kemungkinanya   1 banding 10  maka orang tersebut tidak  wajib pergi haji kalau ada orang yang kalau ada pesawat di tembak menggunakan  roket  itu adalah contoh  apa yang di maksudkan dengan amnu toriq ‘’.
Lalu  yang terakhir ada  tambahan di dalam kitab nailuroja  ‘’ imkanul masir ‘’ masih mungkin kita sampai  untuk melaksanakan  ibadah  haji sebelum tetrbit fajar tanggal  10 Dzul   hijah misal  pesawat dari Indonesia  kita dapat pesawat tanggal  9 Dhulhijah   tengah malam dan ukuran tiba di sana  dengan perjalanan sampai dengan  wkuf di arafah  karena  ukuran nya adalah wukuf  kalau dapat  wukuf berarti dapat haji kalau tidak dapat wukuf maka  tidak dapat haji,  ‘’ jadi kalau  orang haji dapat wukuf sebelum terbitnya  fajar  kalau seandainya menurut hitungan dia berangkat tanggal  9 sampai  di sana itu  sudah siang dan sudah menhitung dan sampai sana sudah  bisa di pastikan tanggal 1o di waktu siang  maka  tidak juga wajib memaksakan  diri tahun itu untuk haji  dan di tunda di tahun yang akan datang
Asalamu’alaikum warahmatulahi wabarakatuh
Jasaltu Itsnain Majelis Rasulullah
Senin 27 Juli 2015, Masjid Raya Almunawar Pancoran
~ Ust. Ubaidilah Khalid

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Syarat Zakat Lanjutan & Syarat Haji"

Posting Komentar